Tips Menjual Rumah Melalu Broker

12:00 am in Informasi by Phei

Menjelang akhir tahun mungkin membuat kita ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Biasanya akan lebih mudah bila kita menyerahkan segala urusan jual beli tersebut kepada pihak Broker. Nah, lalu apa saja yang harus kita ketahui dulu sebelum kita mempercayakan penjualan property kita kepada broker?

Pertama-tama yang harus diperhatikan adalah pastikan hak dan kewajiban broker dan kita. Umumnya broker menangani semua iklan, mengunjungi calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang timbul saat proses pemasaran. Lazimnya, jangka waktu perjanjian terjadi dalam waktu 3 bulan, tetapi bisa juga lebih.

Yang harus diperhatikan juga adalah masalah komisi. Lazimnya, walau masa perjanjian berakhir tetapi jika yang membeli adalah orang yang pernah diundang oleh broker, maka broker tetap mendapatkan komisi. Tetapi, untuk segala urusan harga, tetap kita sebagai pemilik yang menetukan. Broker tidak bisa merubah harga jual tanpa ijin dari kita.

Besarnya komisi yang diterima broker juga harus jelas dan tegas saat perjanjian, agar nantinya tidak menimbulkan kesalah pahaman. Perlu diingat juga bahwa masing-masing pihak juga akan menanggung beban pajak termasuk PPH.

Hal lainnya yang juga perlu kita ketahui adalah jangan sekali-sekali kita memberikan sertifikat asli kepada pihak broker. Cukup dengan memberikan copy dari sertifikat saja. Untuk memilih broker yang benar-benar kompeten, kita bisa cek dari contact person pihak broker. Contact person harus jelas dan broker yang bersangkutan harus merupakan anggota AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).

Teman-teman kira-kira seperti itu informasi mengenai penjualan melaui broker yang harus kita ketahui. Sebaiknya kita tetap berhati-hati dalam melakukan penjualan tanah ataupun rumah agar kita tidak tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mencari keuntungan semata.

Menjelang akhir tahun mungkin membuat kita ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, biasanya akan leih mudah bila kita menyerahkan segala urusan jual beli tersebut kepada pihak Broker. Nah lalu apa saja yang harus kita ketahui dulu sebelum kita mempercayakan penjualan property kita kepada broker?

Pertama-tama yang harus diperhatikan adalah Pastikan hak dan kewajiban roker dan kita. Umumnya broker menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang timbul saat proses pemasaran. Lazimnya jangka waktu perjanjian terjdai 3 bulan, tetapi bisa juga lebih dari 3 bulan.

Yang harus diperhatikan juga adalah masalah klausul , lazimnya ditentukan bahwa walau masa perjanjian berakhir tetapi jika yang membeli adalah orang yang peranah diundang maka broker tetap mendapatkan komisi. Tetapi untuk segala urusan harga tetap kita sebagai pemilik yang menetukan. Broker tidak bisa merubah harga jual tanpa ijin dari kita.

Besaran komisi yang diterima broker juga harus jelas dan tegas saat perjanjian, agar nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Perlu diingat juga bahwa masing-masing pihak juga akan menanggung beban pajak termasuk pph.

Hal lainnya yang juga perlu kita ketahui adalah, jangan sekali-sekali kita memberikan sertifikat asli kepada pihak broker. Cukup dengan memberikan copy dari sertifikat saja. Untuk memilih broker yang benar-benar kompeten, kita bisa cek dari kontak person pihak broker, kontak person harus jelas dan broker yang bersangkutan harus merupakan anggota AREBI ( Asosiasi Real Estat Broker Indonesia ).

Teman-teman kira-kira seperti itu informasi mengenai penjualan melaui broker yang harus kita ketahui. Sebaiknya kita tetap berhati-hati dalam melakukan penjualan tanah ataupun rumah agar kita tidak tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mencari keuntungan semata.